Kamis, 03 Januari 2013
Sholat Qodlo
Setiap hari,seorang muslim diwajibkan untuk mengerjakan sholat sebanyak lima kali, yaitu: dhuhur, ashar, maghrib, isya', dan shubuh. Dan masing-masing sholat sudah ditentukan waktunya, seperti sudah disebutkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 103:
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
artinya: "sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman".
Apabila telah masuk waktu sholat, shubuh misalnya, maka seorang muslim dituntut untuk segera mengerjakannya. Jika sampai waktu shubuh sudah lewat dan dia belum melaksanakan sholat shubuh karena masih tidur misalnya, maka dia tetap diwajibkan untuk melaksanakannya pada waktu yang lain sesegera mungkin (sholatnya disebut sholat qodlo). Kecuali bagi wanita haid dan nifas (keluar darah setelah melahirkan).
Berdasarkan hadits sahih:
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفرة لها إلا ذلك
Artinya: "Barangsiapa yang meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan sholat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu". (H.R. Bukhari dan Muslim)
Di hadits lain Nabi bersabda:
إذا نسي احد صلاة أو نام عنها فليقضها إذا ذكرها
Artinya: "Apabila seseorang tidak sholat karena lupa atau tertidur, maka hendaknya dia mengqodlo ketika ingat".
Berdasarkan kedua hadits di atas, mayoritas ulama fiqh dari keempat madzhab berpendapat bahwa (a) wajib mengqodlo sholat, karena meninggalkan sholat itu dosa dan mengqodlo (mengganti)-nya itu wajib; (b) sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah (istighfar), bertaubat dan memperbanyak salat sunnah.
Kalau, misalnya tidak melakukan sholat shubuh kemudian ingat pada saat sholat dhuhur, maka ia harus mendahulukan sholat qodlo-nya yakni sholat shubuh, baru kemudian sholat dhuhur. Kecuali apabila waktu sholat dhuhur-nya sangat sempit sehingga kalau mendahulukan qodlo maka dhuhurnya akan ketinggalan. Dalam kasus seperti ini, maka sholat dhuhur didahulukan.
Bagaimana dengan orang yang tidak sholat secara sengaja berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
PENDAPAT PERTAMA: TIDAK WAJIB QODLO SHOLAT YANG SENGAJA DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN. Tapi, diharuskan bertaubat nasuha dan banyak melakukan sholat sunnah apabila memungkinkan. Berdasarkan hadits:
أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة صلاته فإن كان أتمها كتبت له تامة وإن لم يكن أتمها قال الله لملائكته : أنظروا هل تجدون لعبدي من تطوع فتكملون بها فريضته ؟ ثم الزكاة كذلك ثم تؤخذ الأعمال على حسب ذلك
Artinya: "Perbuatan yang pertama dihitung (untuk diminta pertanggung-jawaban) pada hari kiamat adalah sholat. Apabila sholatnya seseorang sempurna, maka ditulis sempurna. Apabila tidak, maka Allah akan berkata pada malaikat: "Lihatlah apakah dia melakukan sholat sunnah yang dapat menyempurnakan kekurangan sholat fardhunya?" Kemudian zakat juga seperti itu, kemudian amal-amal yang lain".
Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim.
Ibnu Hazm dalam kitab Al-Mahalli (II/235-244) berkata yang artinya: "Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga dia tidak mampu mengqodlonya selamanya, maka hendaknya dia memperbanyak berbuat baik yaitu sholat sunnah,dan mohon ampun pada Allah".
PENDAPAT KEDUA: WAJIB QODLO SHOLAT YANG DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN
Pendapat kedua ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari-Muslim (muttafaq alaih):
فدين الله أحق أن يقضى
Artinya: "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar".
Adapun cara mengqodlo sholat yang ditinggal begitu lama menurut Ibnu Qudamah seperti dijelaskan dalam kitab Al-Mughni, hendaknya dia mengqodlo berturut-turut tanpa diselingi sholat sunnah, (seperti yang pernah dilakukan Nabi saat ketinggalan 4 waktu sholat pada perang Khondaq) setiap hari semampunya. Waktunya terserah, boleh siang atau malam. Sampai dia yakin (menurut perkiraan) bahwa semua sholat yang ditinggalkan sudah diqodlo.
Jangan lupa untuk selalu memohon ampun atas sholat-sholat yang ditinggalkan. Karena sholat adalah pilar utama kedua dalam Islam setelah dua syahadat.
Dari dua pendapat tadi dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun sampai lupa hitungan persisnya dan dia dalam keadaan sehat, maka hendaknya dia bertaubat dan mengqodlo seluruh sholat yang ditinggal setiap hari semampunya sampai selesai; serta memperbanyak sholat sunnah untuk mengganti kekurangan. Namun, apabila dia sudah tidak sehat lagi dan menimbulkan sakit kalau mengqodlo semua yang ditinggalkannya, maka dia dapat mengikuti pendapat yang tidak mewajibkan qodlo sholat yang ditinggal secara sengaja.
Adapun niat sholat qodlo lafadhnya seperti lafadh niat sholat biasa hanya mengganti lafadh أداء dengan قضاء. Misalnya qodlo sholat isya:
أصلي فرض العشاء اربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Bagaimana hukum orang yang meninggalkan sholat karena sakit kemudian dia mati?
Dalam hal ini ulama juga berbeda pendapat.
Menurut pendapat dalam madzhab Hanafi, hukumnya wajib membayar fidyah untuk setiap 1 sholat yang ditinggalkan 1 mud (1 mud = 675 gram atau 0.688 liter).
Berdasarkan hadits Nabi : لا يصوم أحد عن أحد ولا يصلي أحد عن أحد ولكن يطعم
Artinya: "Seseorang tidak harus berpuasa atau sholat untuk orang lain, akan tetapi hendaknya ia memberi makan (fidyah)".
Sebagian ulama madzhab Syafi'i juga berpendapat serupa. Syekh Dimyathi dalam Hasyiah I'anah at-Tholibin mengatakan:
من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية.. وفي وجه عليهكثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا
Artinya: "Barang siapa meninggal dunia dan punya hutang sholat maka tidak wajib qodlo dan fidyah. Akan tetapi menurut pendapat banyak ulama Syafi'i, wajib membayar fidyah 1 mud untuk setiap sholat yang ditinggalkan".
Namun ada juga ulama yang membolehkan mengqodlo sholat bagi mayit berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari sbb:
أن ابن عمر رضى الله عنهما أمر امرأة جعلت أمها على نفسها صلاة بقباء - يعنى ثم ماتت -فقال : صلى عنها
Artinya: "Ibnu Umar pernah memerintahkan seorang perempuan yang bernadzar untuk sholat di Quba' kemudian meninggal (sebelum melaksanakan nadzar tersebut). Ibnu Umar berkata: "Shalatlah untuknya".
Adapun lafadh niat sholat qodlo untuk mayit adalah dengan mengganti lafadh أداء dengan لقضاء صلاة ... (sebutkan namanya). Misalnya mengqodlo sholat isya untuk Nur Hamid bin Nur Hasan, maka lafadh niatnya seperti ini: أصلي فرض العشاء اربع ركعات مستقبل القبلة لقضاء صلاة نور حامد بن نور حسن لله تعالى
Demikian keterangan singkat dari Kang Santri seputar sholat qodlo. Semoga bermanfaat bagi semuanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima-kasih atas kunjungan sobat. Silahkan berikan komentar anda (saran, pertanyaan, ataupun kritikan) untuk kemajuan blog ini dengan bahasa yang sopan.